Sebagai rukun Islam yang keempat, wajib bagi setiap umat muslim yang memenuhi syarat wajib untuk menunaikan zakat. Penting bagi setiap umat Islam tanpa terkecuali untuk memahami perintah berzakat tersebut.
Mulai dari mengetahui apa itu zakat penghasilan, apa yang dimaksud nisab zakat penghasilan, sampai cara menghitung zakat mal yang tepat sesuai syariat dan syarat sah.
Daftar Isi
Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat pendapatan merupakan satu dari beberapa jenis zakat mal yang wajib dibayarkan atas harta yang berasal dari penghasilan rutin suatu pekerjaan serta tidak melanggar syariah yang ada.
Melansir dari situs resmi BAZNAS, MUI memaparkan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, upah, jasa, dll. yang diperoleh dengan cara halal, baik, dan rutin.
Dalam Islam sendiri, terdapat berbagai jenis zakat dengan berbagai persyaratan, termasuk nisab. Nisab sendiri memiliki pengertian yaitu jumlah batasan kepemilikan dari seorang Muslim selama minimal satu tahun sebagai syarat wajib mengeluarkan zakat.
Sejatinya, zakat dibagi menjadi dua macam, yang pertama adalah Zakat Fitrah atau Zakat Nafs yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sampai sebelum hari raya Idulfitri tiba. Jenis zakat yang kedua tidak lain adalah Zakat Mal (Harta).
Waktu dikeluarkannya Zakat Mal bisa sewaktu-waktu dalam satu tahun asalkan terpenuhi syaratnya. Berikut adalah syarat wajib Zakat Mal yang wajib Bunda ketahui.
- Beragama Islam
- Merdeka, bukan budak
- Berakal dan telah baligh
- Berkecukupan
- Hartanya telah memenuhi nisab
- Mencapai Haul (1 tahun kepemilikan)
Apa Bedanya Zakat Penghasilan dengan Zakat Mal?

Seperti yang telah diuraikan di atas, zakat penghasilan yang wajib ditunaikan bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat adalah bagian dari Zakat Mal atau zakat harta. Jadi, zakat penghasilan tidak sama dengan Zakat Mal. Jenis-jenis Zakat Mal beserta nisabnya yaitu:
1. Zakat Harta Kekayaan
Zakat kekayaan adalah nama lain dari zakat penghasilan. Persentase harta yang wajib dizakatkan adalah sebanyak 2,5% dari jumlah harta yang kepemilikannya sudah mencapai minimal setahun.
2. Zakat Emas
Tak hanya penghasilan, perhiasan pun wajib dizakati. Untuk perhiasan emas, jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 20 dinar. 1 dinar setara dengan 4,25 gr. Maka dari itu, batas nisabnya adalah 85 gr. Apabila Bunda memiliki emas melebihi jumlah tersebut, perhitungan zakatnya adalah 2,5% x jumlah emas.
3. Zakat Perak
Sama halnya dengan emas, apabila Bunda memiliki perhiasan perak yang telah mencapai nisab, maka zakat perak harus segera ditunaikan. Nisab perak adalah sebanyak 200 dirham. 1 dirhamnya sebesar 595 gr. Cara perhitungannya sama dengan perhitungan zakat emas.
4. Zakat Binatang Ternak (Zakat An’am)
Dalam jumlah tertentu (nisab), binatang ternak wajib dikeluarkan zakat atasnya ketika telah mencapai haul atau satu tahun. Melansir dari situs resmi Lazismu, berikut adalah rincian nishab hewan ternak yang telah wajib dikeluarkan zakat atasnya.
- Sapi, Kerbau, dan Kuda
Nisab ketiga hewan ini disetarakan yaitu sebanyak 30 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki ketiga hewan sebanyak 30 ekor, maka wajib mengeluarkan zakat.
- Kambing dan Domba
Nisab kambing/domba adalah 40 ekor.
- Unta
Nisab atau batas minimal kepemilikan unta unta adalah 5 ekor. Bila seseorang sudah memiliki 5 ekor unta, maka zakat An’am wajib baginya. Zakat akan bertambah seiring jumlah hewan ternak yang bertambah.
5. Zakat Pertanian
Nisabnya sebesar 5 wasaq. 1 wasaq nya sama dengan 60 sha’, 1 sha’ adalah sebanyak 3 kg, jadi apabila kalkulasi, total nisabnya adalah sebesar 900 kg. Lahan pertanian yang menggunakan alat penyiram tanaman persenan zakatnya sebesar 5%, sedangkan yang mengandalkan air hujan sebesar 10%.
6. Zakat Harta Temuan
Harta temuan atau harta karun juga wajib dizakati. Namun, zakat harta temuan tidak ada nisab seperti zakat yang lainnya. Cara menghitung harta temuan yang wajib dizakati adalah 20% x Jumlah Harta Temuan.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, umat Islam yang wajib menunaikan zakat penghasilan yaitu mereka yang telah berpenghasilan mulai Rp 5.240.000/bulan. Jumlah zakat yang perlu ditunaikan adalah sebesar 2,5 persen dari penghasilan per bulan.
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Jika tidak ingin menghitung secara manual karena dikhawatirkan akan terjadi kesalahan, Bunda bisa langsung mengunjungi lembaga atau amil zakat terdekat. Bunda juga bisa melakukan perhitungan online melalui kalkulator zakat yang telah banyak tersedia di internet.
Berikut telah adalah tabel zakat penghasilan yang juga mencakup seluruh jenis zakat mal.

Cara Membayar Zakat Penghasilan
Dalam zakat, terdapat Mustahik dan Muzakki. Mustahik ialah golongan orang yang wajib menerima zakat, sementara Muzakki adalah orang yang mengeluarkan zakat. Sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat atau Mustahik.
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal dan sudah tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
- Miskin: Orang yang mempunyai harta serta tempat tinggal, tetapi masih kekurangan untuk emmenuhi kebutuhan hidupnya.
- Amil: Pengelola zakat.
- Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam.
- Budak: (Saat praktek perbudakan masih ada).
- Gharim: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi tidak sanggup untuk melunasinya.
- Fii Sabilillah: Orang yang tengah berjuang di jalan Allah swt.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal sehingga tidak bisa kembali ke kampung halaman.
Kita patut bersyukur karena dengan kemajuan teknologi yang masif ini, kemudahan dalam beribadah dapat dicapai. Bunda tidak perlu bingung kemana harus membayarkan zakat penghasilan maupun zakat yang lainnya. Telah banyak lembaga penyalur zakat yang tersedia di berbagai daerah di Indonesia. BAZNAS bahkan telah memiliki rekening khusus untuk pembayaran zakat.
Berikut adalah daftar rekening BAZNAS untuk pembayaran zakat via transfer:
BSI 955 555 5400
BCA 686 0148 755
Mandiri 0700 0018 55555
a.n. Badan Amil Zakat Nasional
Setelah selesai melakukan pembayaran, konfirmasikan zakat Bunda agar mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP). Selain itu, Bunda dapat langsung mengunjungi url berikut: baznas.go.id/bayarzakat
Baca Juga: 12 Aplikasi Belajar Mengaji Anak yang Menarik Bagi Si Kecil
Itulah serangkaian informasi seputar zakat penghasilan, mulai dari syarat dan ketentuannya hingga cara pembayarannya. Jangan lupa bagikan artikel ini agar semakin banyak orang yang mendapatkan manfaatnya, ya, Bunda!
Tidak ada komentar