Melangsungkan akad nikah di KUA bisa jadi alternatif bagi beberapa orang yang menginginkan momen pernikahan simple, terjangkau, dan privat. Termasuk dalam kondisi pandemi di mana PPKM masih berlaku di beberapa daerah. Namun, beberapa syarat menikah di KUA sedikit berbeda dengan syarat menikah di luar KUA.
Lantas, apa saja syarat syarat menikah di KUA yang harus dipenuhi? Yuk, cari tahu informasi selengkapnya pada uraian di bawah ini.
Daftar Isi
Syarat Menikah di KUA bagi WNI
Melangsungkan pernikahan di KUA memerlukan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Pendaftaran dapat dilakukan langsung dengan mengunjungi KUA wilayah setempat. Berikut telah Bunda Times rangkumkan dokumen untuk syarat menikah di KUA bagi warga negara Indonesia.
1. Melampirkan surat pengantar nikah dari desa/kelurahan pengantin (N1) .
2. Mengisi formulir berisi permohonan kehendak nikah (N2).
3. Dokumen persetujuan dari calon mempelai (N4).
4. Membawa surat izin orang tua (N5).
5. Melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau ijazah dari kedua calon pengantin
6. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kedua orang tua calon pengantin 7. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua orang saksi.
8. Melampirkan fotokopi surat nikah dari orang tua calon pengantin wanita.
9. Membuat surat keterangan wali nikah dari desa atau kelurahan untuk calon pengantin wanita.
10. Melampirkan surat pernyataan status atau surat keterangan belum pernah menikah yang dikeluarkan oleh desa/lurah setempat.
11. Melampirkan surat keterangan telah imunisasi TT (Tetanus) dari puskesmas khusus calon pengantin wanita.
12. Melampirkan surat keterangan kematian model (N6) yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan untuk calon pengantin yang berstatus janda/duda mati.
13. Melampirkan akta cerai asli untuk calon pengantin yang memiliki status duda/janda cerai.
14. Mengurus surat dispensasi dari pengadilan agama khusus bagi calon pengantin laki-laki yang belum genap berusia 19 tahun serta calon pengantin wanita yang belum genap berusia 19 tahun.
15. Menyertakan surat izin dari pengadilan agama untuk yang akan melakukan poligami.
16. Melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA tempat asal apabila akan menikah di KUA wilayah lain.
17. Menyertakan pas foto berlatar belakang biru berukuran: 2 x 3 sebanyak 2 lembar, ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar, dan ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar.
18. Melampirkan Surat ljin Kawin (SIK) untuk PNS serta anggota TNI/Polri.
19. Melampirkan sertifikat pengislaman bagi calon pengantin yang mualaf.
20. Menyerahkan taukil wali bil kitabah untuk wali calon pengantin wanita yang tak bisa hadir .pada bertepatan saat akad nikah dan telah di konfirmasi oleh KUA setempat.
21. Perihal waktu pendaftaran nikah paling lambat maksimal 10 hari kerja sebelum pernikahan dilangsungkan.
Syarat Menikah di KUA bagi WNA

Bagi calon pengantin yang masih berstatus WNA alias warga negara hasil, perhatikan berkas-berkas yang wajib disertakan berikut:
1. Izin yang dikeluarkan oleh kedutaan/konsulat dari negara asal yang bersangkutan.
2. Menyertakan fotokopi paspor yang masih berlaku hingga sebelum akad.
3. Menyertakan fotokopi visa/kitas yang masih dalam masa berlaku.
4. Melampirkan fotokopi akta kelahiran dari negara setempat.
5. Melampirkan akta cerai untuk duda dan janda cerai atau surat keterangan kematian untuk duda/janda mati
6. Menyertakan izin poligami yang dikeluarkan oleh pengadilan ataupun instansi yang berwenang dari negara asal calon pengantin.
7. Menyertakan data atau identitas kedua orang tua.
8. Perlu digaris bawahi untuk seluruh dokumen yang berbahasa asing harus sudah di terjemahkan ke dalam bahasa indonesia oleh penerjemah resmi dan berlisensi.
Biaya Nikah di KUA
Setelah mengetahui syarat nikah di KUA, kini saatnya mengulik lebih jaluk tentang dana yang harus disiapkan. Seiring dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 yang berfungsi untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 mengenai biaya untuk Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyebutkan bahwa:
- Jika proses pernikahan diselenggarakan di kantor KUA pada jam kerja kantor maka kedua mempelai dikenakan biaya Rp 0 (gratis).
- Jika proses pernikahan dilakukan di luar KUA terkait ataupun di KUA tetapi di luar jam kerja, calon pengantin akan dikenai biaya administratif dengan jumlah Rp600.000,-.
Syarat Menikah di KUA Tanpa Wali
Menikah di KUA bisa dilakukan tanpa wali nasab dari pihak calon pengantin wanita dan digantikan oleh wali hakim. Sebelum terburu-buru memutuskan untuk menggunakan wali hakim, pahami bahwa adanya wali adalah salah satu rukun dalam nikah. Jika wali seluruh wali nasab benar-benar berhalangan hadir, baru bisa dilangsungkan dengan wali hakim.
Berikut adalah urutan wali nasab bagi seorang pengantin wanita berdasarkan Permenag Nomor 20 Tahun 2019:
- Bapak kandung pengantin wanita
- Kakek kandung atau bapak dari bapak
- Bapak dari kakek atau kakek buyut
- Saudara kandung laki-laki (sebapak dan seibu)
- Saudara laki-laki yang masih sebapak
- Anak lelaki dari saudara lelaki yang masih sebapak dan seibu
- Anak lelaki dari saudara lelaki yang sebapak
- Paman atau saudara kandung laki-laki dari bapak
- Paman yang sebapak (saudara laki-laki dari bapak yang masih sebapak)
- Anak dari paman yang sebapak seibu
- Anak paman yang masih sebapak
- Cucu dari paman yang sebapak seibu
- Cucu dari paman yang sebapak
- Paman kandung bapak (sebapak seibu)
- Paman dari bapak yang sebapak
- Anak dari paman bapak yang sebapak dan seibu
- Anak dari paman bapak yang masih sebapak
Syarat menikah di KUA jika wali nikah dari pengantin wanita berhalangan hadir pada prosesi akad nikah, wali nikah yang bersangkutan harus mengajukan surat taukil wali dihadapan Kepala KUA wilayah setempat dan disaksikan oleh dua orang saksi lain.
Itulah segenap informasi tentang syarat menikah di KUA beserta dokumen yang wajib dilampirkan. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar